GridHITS.id -Presiden Jokowi resmi tanda tangan PP kebiri predator seksual dalam PP Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut diketahui merupakan peraturan turunan dari Undang-undang tentang perlindungan anak.
Diketahui jika Jokowi telah meneken peraturan tersebut sejak 7 Desember 2020 yang isinya merupakan tindakan kebiri kimia kepada redator kejahatan seksual.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Sebagai informasi, PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan pula dalam Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.
Kendati demikian berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.
Dirangkum GridHITS dari NCBI, menggunakan obat hormonal untuk mengurangi residivisme kekerasan seksual dikenal sebagai kebiri kimia.