Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

Kamis, 26 November 2020 | 08:35
Tribunnews.com

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Ada Perubahan Besar Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Berikut Besaran Tarifnya

GridHITS.id - Kabar terkait perubahan besar iuran BPJS Kesehatan kembali datang dari Menyteri Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang selama ini dianggap diam dalam menangani permasalahan Covid-19 di Indonesia akhirnya angkat bicara.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.

"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.

Lantaran disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(Wahyu Putro A)
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.(Wahyu Putro A)

Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi: Perubahan Besar Iuran

Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.

"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," sambungnya.

Kendati demikian, Menkes Terawan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap awal.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Najwa Shihab Cecar Menteri Terawan Karena Tak Kunjung Muncul Depan Publik, Pengamat: Kita Tak Bisa Harapakan Menkes, Langsung ke Presiden Saja

Melansir dari GridHealth.id, adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Namun dalam Peraturan Presiden yang sama juga menyatakan bahwa semua kelas BPJS Kesehatan (I,II, dan III) akan diubah menjadi kelas standar pada tahun 2022.

Nantinya, kelas rawat inap terbagi menjadi dua, yaitu peserta penerima bantuan iuran pemerintah (PBI) dan non-PBI.

Bagi peserta PBI (kelas A), ruang rawat inap akan terdiri dari maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sedangkan, peserta non-PBI (kelas B) dengan maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ada 2 konsekuensi dari penerapan kelas standar tersebut.

Ia menuturkan pemerintah nantinya bakal mematok tarif baru untuk kelas standar berdasarkan hitungan aktuaria.

Diperkirakan, iuran peserta mandiri kelas I dan II turun dari saat ini Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu per bulan.

Sangat mustahil hitungan aktuaria kelas standar lebih dari Rp 150 ribu.

Sebaliknya, iuran peserta mandiri kelas III bisa jadi bertambah dari posisi saat ini Rp 25.500 per bulan (dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500, sehingga total iuran Rp 42 ribu).

"Kalau dibilang naik semua, tidak, karena akan dihitung ulang secara aktuaria. Nah, kemungkinan kelas I dan II akan turun entah di Rp 60 ribu, Rp 75 ribu, atau Rp 85 ribu. Tapi, yang pasti yang akan naik kelas 3. Ini lah konsekuensi kelas standar dihitung ulang iurannya," jelasnya, Rabu (25/11/2020), dikutip dari CNN Indonesia.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kabar kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Kondisi Terkini Menteri Kesehatan Terawan Usai Dicecar Habis Najwa Shihab, Menkes: Pak MK Alhamdulillah Sehat

Baca Juga:Najwa Shihab Cecar Menteri Terawan Karena Tak Kunjung Muncul Depan Publik, Pengamat: Kita Tak Bisa Harapakan Menkes, Langsung ke Presiden Saja

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Gridhealth