Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Safira Dita - Minggu, 03 Januari 2021 | 14:02
Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis
Tribunnews.com

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Baca Juga:Kabar Gembira Cinema XXI Uji Coba Pembukaan di 10 Kota, Benarkah Penonton Bioskop Wajib Keluar Setiap 30 Menit Sekali?

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega, Studi Terbaru Menyatakan Golongan Darah O Lebih Kebal Melawan Covid-19: Semacam Perlindungan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x