Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Safira Dita - Minggu, 03 Januari 2021 | 14:02
Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis
Tribunnews.com

Kabar Gembira Bagi yang Belum Punya SIM, Pemerintah Beri Peraturan Baru Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa Gratis

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Baca Juga:Operasi Zebra 2020 Digelar Lagi Mulai Hari Ini, Ada 3 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi hingga 14 Hari Mendatang

Baca Juga:Pemilik Golongan Darah O Boleh Bernafas Lega Karena Kebal Lawan Covid-19, Namun Harus Waspada Karena Justru Rentan Terhadap Penyakit Ini

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x