Terkait jenis handphone yang digunakan untuk merekam adegan tersebut, Gisel mengaku sudah tidak mengingatnya.
“Ada satu HP rusak dan satu HP hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama keponakannya,” kata Yusri.
Dalam kasus ini, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes disangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.