Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;kekerasan seksual;masturbasi atau onani;ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;alat kelamin; ataupornografi anakAncaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akan kembali menggil Gisel dan sosok MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Rencana kedepan kita akan memanggil kembali sodari GA dan sodara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.