Follow Us

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Safira Dita - Rabu, 30 Desember 2020 | 07:00
Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Instagram/@gisel_la

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Sebagai informasi, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;kekerasan seksual;masturbasi atau onani;ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;alat kelamin; ataupornografi anakAncaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus akan kembali menggil Gisel dan sosok MYD untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Rencana kedepan kita akan memanggil kembali sodari GA dan sodara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tutupnya.

Baca Juga: Proses Hukum Atas Video Syur Mirip Dirinya Masih Berjalan, Gisel Akui Tak Ingin Menutupi Apapun dari Sosok Ini

Baca Juga: Namanya Semakin Dituding Jadi Pemeran pria dalam Video 19 Detik Lantaran Gisel Tak Kunjung Buka Suara, Adhietya Mukti Akirnya Meledak dan Ancam Akan Jebloskan Sosok Ini ke Penjara: 'Kita Sudah Lengkap'

Source : YouTube

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular