Follow Us

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Safira Dita - Rabu, 30 Desember 2020 | 07:00
Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Instagram/@gisel_la

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

GridHITS.id - Polisi akan kembali periksa tersangka setelah Gisella Anastasia akui perbuatannya dan terancam hukuman penjara.

Babak baru kasus video syur yang sempat menghebohkan publik kini sudah sampai pada penetapan Gisella Anastasia menjadi tersangka.

Diketahui sebelumnya sempat beredar video syur yang diduga mirip Gisel hingga sosoknya kini terancam hukuman penjara.

Setelah berkali-kali tak mengakui, nampaknya Gisella Anastasia tidak bisa lagi menampik setelah ditetapkan oleh kepolisian menjadi tersangka.

Ya, hal tersebut diketahui dari prnyataan terbaru dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam pernyataannya yang dikutip oleh GridHITS, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika Gisel sudah mengakui bahwa yang ada dalam video syur tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Beda 180 Derajat dari Pemeriksaan Sebelumnya, Kini Gisel Lebih Tenang dan Ramah Saat Ditanya Soal Kasus Video Syur yang Membelitnya: ‘Semua Dibantu dengan Baik’

Baca Juga: Pernyataan Hotman Paris Seolah Jadi Bukti, Polisi Sebut Gisella Anastasia Akui Sosok Wanita yang Ada di Video Syur Tersebut Dirinya: Terjadi Tahun 2017 di Medan

Dirangkum GridHITS dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, (29/12/2020) status Gisel dan MYD kini sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Gisel dan sosok MYD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Source : YouTube

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest