Follow Us

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Safira Dita - Rabu, 30 Desember 2020 | 07:00
Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Instagram/@gisel_la

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Instagram/@gisel_la

Akui Perbuatannya dan Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel dan MYD Sebagai Tersangka

Baca Juga: Susul Gisel, Pria yang Ada Video Syur Juga Jadi Tersangka, Sosoknya Tak Disangka-sangka Selama ini

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video 19 Detik, Artis Gisella Anastasia Kembali Diperiksa Kepolisian: 'Memenuhi Panggilan Saja'

"Hasil dari forensik memang suah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap sodari GA dan sodara MYD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

"Kemudian ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan keterangan dari sodari GA dan sodara MYD," tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut jika Gisel telah mengakui perbuatannya.

"Sodari GA mengakui dan dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga sodari GA dan juga sodara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel juga mengakui jika sosok yang ada dalam video terebut adalah dirinya sendiri pada tahun 2017 saat berada di Medan.

"Dia mengakui jika itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi terhadap sodari GA dan sodara MYD sebagai tersangka," ucapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Gisel dan MYD disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Source : YouTube

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular