Follow Us

Tak Cuma Wajib Swab Antigen, Kini Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Sebagai Syarat Perjalanan

Safira Dita - Kamis, 24 Desember 2020 | 20:00
Tak Cuma Wajib Swab Antigen, Kini Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Saat Perjalanan
freepik.com

Tak Cuma Wajib Swab Antigen, Kini Penumpang Pesawat Dilarang Makan dan Minum Saat Perjalanan

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Ahli Epidemiologi: Jangan Dipaksakan Cepat Sebelum Siap

Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat, hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.

Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

Individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR.

Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia.

Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia.

Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api.

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular