Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat, hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR.
Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi Ehac Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi EHAC Indonesia.
Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pengisian EHAC juga diwajibkan untuk pelaku perjalanan seluruh moda transportasi baik pribadi atau umum kecuali kereta api.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.