GridHITS.id -Kabar terbaru dari BKNyang wajib diketahui oleh peserta lolosCPNS 2019terkait kapan CPNS 2019 bisa mulai bekerja.
Diberitakan sebelumnyajika hasil akhir CPNS 2019 sudah diumumkan sejak tanggal 30 Oktober 2020 yang lalu.
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan luluspun telah diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui masing-masing akun peserta.
Baca Juga: CPNS Wajib Tahu, Akan Ada Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN
Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan SK CPNS yang di dalamnya memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), jabatan, pangkat dan golongan ruang, serta gaji.
Sebagai informasi, NIP atau Nomor Induk Pegawai merupakan nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas.
NIP memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut.
Diberitakan sebelumnya bahwa pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima paling lambat 30 November 2020.
Namun, ternyata belum semua instansi selesai mengusulkan dan menetapkan NIP para CPNS2019 tersebut.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan bahwa belum semua instansi selesai menetapkan NIP.
Terkait batas waktunya, dia berharap jika pada bulan Desember 2020, penetapan NIP untuk CPNS 2019 sudah selesai.
Baca Juga: Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri
"Diharapkan Desember ini penetapan NIP instansi oleh BKN selesai," katanyayang dilansir dari Kompas.com pada Jumat (18/12/2020).
Pasalnya, apabila penetapan NIP belum selesai, makanantinya SK CPNS 2019 belum bisa diterbitkan.
"Iya PPK instansi harus menerbitkan SK CPNS dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," katanya lagi.
Dengan begitu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Paryono juga menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS baru bisa mulai bekerja setelah mendapatkan SPMT.
Oleh karenanya,peserta yang lulus seleksi CPNS 2019harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum tanggal dalam surat dan pesertaharus mulai masuk pada tanggal tersebut.
Misalnya, tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.
Akan tetapi, sebelum mulai bekerja, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan usai pemberkasan seperti yang dijelaskan di atas.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul:Sampai Kapan Penetapan NIP untuk CPNS 2019 Dijadwalkan?Ini Penjelasan BKN,danKapan SK CPNS Terbit? Ini Jawaban BKN