GridHITS.id -Kabar terbaru dari BKNyang wajib diketahui oleh peserta lolosCPNS 2019terkait kapan CPNS 2019 bisa mulai bekerja.
Diberitakan sebelumnyajika hasil akhir CPNS 2019 sudah diumumkan sejak tanggal 30 Oktober 2020 yang lalu.
Peserta CPNS 2019 yang dinyatakan luluspun telah diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui masing-masing akun peserta.
Baca Juga: CPNS Wajib Tahu, Akan Ada Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN
Setelah pemberkasan selesai dan dinyatakan lolos, peserta akan mendapatkan SK CPNS yang di dalamnya memuat Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), jabatan, pangkat dan golongan ruang, serta gaji.
Sebagai informasi, NIP atau Nomor Induk Pegawai merupakan nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas.
NIP memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin dan nomor urut.
Diberitakan sebelumnya bahwa pengusulan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) diterima paling lambat 30 November 2020.
Namun, ternyata belum semua instansi selesai mengusulkan dan menetapkan NIP para CPNS2019 tersebut.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan bahwa belum semua instansi selesai menetapkan NIP.
Terkait batas waktunya, dia berharap jika pada bulan Desember 2020, penetapan NIP untuk CPNS 2019 sudah selesai.