Baca Juga: Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri
"Diharapkan Desember ini penetapan NIP instansi oleh BKN selesai," katanyayang dilansir dari Kompas.com pada Jumat (18/12/2020).
Pasalnya, apabila penetapan NIP belum selesai, makanantinya SK CPNS 2019 belum bisa diterbitkan.
"Iya PPK instansi harus menerbitkan SK CPNS dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," katanya lagi.
Dengan begitu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020.
Paryono juga menjelaskan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS baru bisa mulai bekerja setelah mendapatkan SPMT.
Oleh karenanya,peserta yang lulus seleksi CPNS 2019harus menunggu Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Kapan mereka akan mulai bekerja tercantum tanggal dalam surat dan pesertaharus mulai masuk pada tanggal tersebut.
Misalnya, tercantum 1 Januari 2021, maka yang bersangkutan harus mulai masuk bekerja sebagai CPNS pada tanggal tersebut.