"Setiap jabatan itu nanti akan dilakukan evaluasi jabatan, dari evaluasi jabatan ini menghasilkan nilai jabatan," kata paryono.
Lebih lanjut, evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS.
Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
Penilaian kinerja dan tunjangan Capaian kinerja tersebut diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Pada Pasal 3 PP tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.
Namun, Paryono belum bisa memastikan kapan skema baru ini akan mulai diterapkan.
"Belum tahu, sekarang masih dalam tahap koordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga yang terkait," ungkapnya.
Kementerian/lembaga yang dimaksud Paryono di antaranya adalah Kementeran Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, ada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), dan pemerintah daerah.
Paryono menyebutkan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.
Dengan demikian, dibutuhkan upaya ekstrahati-hati serta didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.