Banyak Keluhan Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji Termin II, Calon Penerima Segera Lapor ke Sini Jika Tak Kunjung Dapat BLT
GridHITS.id - Banyak pekerja yang mengeluhkan karena belum mendaptkankan subsidi gaji karyawan.
Oleh karenanya, Kemenaker meminta pekerja yang memenuhi syarat untuk bersabar menunggu.
Bagi pekerja yang tak kunjung mendapatkan subsidi gaji, bisa melaporkannya ke sini.
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termin II telah disalurkan.
Menurut data hingga 20 November 2020, bantuan gaji telah disalurkan ke 10.485.136 pekerja yang masuk kategori penerima.
Kategori penerima bantuan ini di antaranya pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, hingga penyaluran tahap 5 untuk termin kedua, banyak keluhan pekerja yang sebelumnya mendapatkan bantuan termin I, hingga saat ini belum menerima hibah termin II.
Pemadanan data Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, terdapat mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.
"Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," kata Aswansyah kepada Kompas.com, Selasa (24/11/2020).
Banyaknya rekening yang dipadankan datanya ini, membuat pemiliknya belum mendapatkan penyaluran BSU.
Menurut Aswansyah, pekerja yang belum menerima BSU termin II meski sebelumnya mendapatkan bantuan saat termin I, kemungkinan masuk dalam pemadanan.
Layanan pengaduan
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarmo mengatakan, peserta yang memenuhi syarat tetapi tidak mendapatkan BSU dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Kemenaker juga menyediakan posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang dapat diakses masyarakat. Posko pengaduan diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan".
Diberitakan Kompas.com, 28 Agustus 2020, Direktur Deputi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, karyawan yang memang memenuhi syarat penerima dapat mengonfirmasi kepada perusahaan masing-masing.
Karyawan dapat memastikan kepada perusahaannya, terkait penyampaikan nomor rekening.
"Peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja, apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Utoh.
Sebelum menyampaikan pengaduan, pastikan Anda memenuhi syarat penerima bantuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Syarat penerima subsidi gaji yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki rekening bank yang aktif.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Lapor ke Sini jika Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Termin II