Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Bagi yang Sering Pindah Kerja Karena Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini Cara Menggabungkannya

Safira Dita - Sabtu, 07 November 2020 | 13:56
Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini Cara Amalgasi BPJS
kompas.com

Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Bisa Digabungkan, Begini Cara Amalgasi BPJS

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:Hemat Pengeluaran Beli Obat, Jeruk Purut Ternyata Ampuh Sembuhkan Berbagai Penyakit dalam Waktu Singkat!

Baca Juga:Khasiatnya Tak Main-main! Coba Lakukan 5 Kebiasaan Ini di Pagi Hari dan Jangan Kaget Lihat Perubahan Tak Terduga yang Bakal Terjadi pada Badan Anda

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi

Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)

Kartu Tanda Penduduk

Kartu Keluarga

Pengajuan amalgamasi

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x