Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.
"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/11/2020).
Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:
Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi
Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring)
Kartu Tanda Penduduk
Kartu Keluarga
Pengajuan amalgamasi
Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi