Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan penetapan biaya untuk uji swab lebih ditujukan untuk pemeriksaan secara mandiri di institusi di luar pemerintah.
“Saya kira, kebijakan biaya uji swab tersebut lebih ditujukan ke sektor pelayanan di swasta. Karena mereka tentunya memiliki penghitungan manajemen tersendiri untuk menetapkan biaya uji swab,” katanya.
Berikut ini merupakan 5 Rumah Sakit dan Klinik besertatarif Swab Test dan PCR terbaru diRumah Sakit serta KlinikYogyakarta:
1. Rumah Sakit JIH Yogyakarta

Tarif Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Yogyakarta Secara Mandiri
Rumah Sakit “JIH” untuk pelaksanaan PCR Mandiri menetapkan tarif layanan sebagai berikut
1. Biaya Jasa Rujukan Lab Covid Rp. 900.000,-
2. Biaya Tindakan Dokter Spesialis THT Rp. 150.000,-
3. Biaya BHP Pengambilan sampel Rp. 450.000,-
Sehingga total biaya PCR Mandiri di Rumah Sakit “JIH” adalah sebesar Rp. 1.500.000,- .