Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Sampai Sehari Langsung Jadi, Berikut Daftar Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi Mulai dari Siloam hingga Prodia

Safira Dita - Rabu, 04 November 2020 | 09:00
Berikut Daftar Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi Mulai dari Siloam hingga Prodia
siloam group

Berikut Daftar Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi Mulai dari Siloam hingga Prodia

Tak Sampai Sehari Langsung Jadi, Berikut Daftar Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bekasi Mulai dari Siloam hingga Prodia

GridHITS.id - Berikut ini merupakan daftar tarif Swab Test dan PCR terbaru diRumah Sakit serta Klinik Bekasi.

Di sini dapat mengetahuitarif Swab Test dan PCR terbaru diRumah Sakit serta KlinikBekasi yang tak sampai sehari langsung jadi.

Harganya pun kini sudah mulai terjangkau, berikut merupakantarif Swab Test dan PCR terbaru diRumah Sakit serta KlinikBekasi.

Seperti diketahui sebelumnya jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT- PCR) atau tes usap (tes swab).

Baca Juga:Berikut Biaya Swab Test atau PCR Mandiri Terbaru di Rumah Sakit Seluruh Indonesia Oktober 2020, Mulai Rp850 Ribu

Baca Juga:Mulai dari Rp 800 Ribu, Berikut Tarif Swab Test dan PCR Terbaru di Rumah Sakit serta Klinik Bogor yang Bisa Drive Thru

SE tersebut disahkan oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, Senin (5/10/2020).

Dengan demikian, batasan tarif tertinggi pemeriksaan tes swab RT PCR sudah mulai berlaku di Rumah Sakit serta Klinik.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000-Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutjp dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.

Sebab, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x