Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen dan dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT.
Kemudian hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Apabilahasil akhir sama,maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Nah, berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.