Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada, Ahli Epidemiologi Sebut Ada Kaitan dengan Testing Covid-19: Supaya Tidak Kelihatan Pandemi Tinggi

Safira Dita - Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:48
Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada, Ahli Epidemiologi Sebut Ada Kaitan dengan Testing Covid-19
Pixabay.com/ geralt

Pemerintah Ngotot Gelar Pilkada, Ahli Epidemiologi Sebut Ada Kaitan dengan Testing Covid-19

Pemerintah NgototGelar Pilkada, Ahli Epidemiologi Sebut Ada Kaitan dengan Testing Covid-19: Supaya Tidak Kelihatan Pandemi Tinggi

GridHITS.id -Ahli Epidemiologi sebut jika gelaran Pilkada yang ngotot dilakukan pemerintah ada kaitannya dengan testing Covid-19.

Ya, diberitakan sebelumnya jika Pilkada 2020 akan tetap digear oleh Pemerintah di tengah pandemi.

Melihat fenomena tersebut, ahli Epidemiologi buka suara dan menuding jika gelaran Pilkada 2020 ada kaitannya dengan testing Covid-19.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira Vaksin Corona Segera Diedarkan di Indonesia, Ahli Beri Tanggapan Vaksin Covid-19: Memberikan Harapan Itu Penting, tapi Tidak Harapan Palsu

Baca Juga:Waspada Peringatan Terbaru Covid-19 di Indonesia, Penelitian Menyebut Virus Corona Bisa Bertahan 28 Hari di Uang Kertas hingga Ponsel

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

"Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli menuturkan, revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Source :Kompas.com Gridhealth

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x