Follow Us

Baiknya Bukan Main, Menaker Ida Fauziyah Kembali Luncurkan JPS Bagi yang Tak Kebagian BSU Rp600 Ribu dan Tak Lolos Kartu Prakerja, Ini Syarat Mendapatkannya

Aullia Rachma Puteri - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 18:30
Ilustrasi program JPS
Kompas.com

Ilustrasi program JPS

Jadi untuk JPS ini akan terbuka bagi karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta yang sempat tak kebagian BSU dan yang tak lolos kartu prakerja.

Apa itu JPS Kemnaker?

Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.

Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.

Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.

Baca Juga: Para Buruh Dibuat Kalang Kabut Gara-gara Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jadi UU, Menaker Ida Fauziyah Tanggapi Santai: Tergesa-gesa Kita Menyimpulkan

Baca Juga: Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian

“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.

Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.

Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.

Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest