Berikan Angin Segar Pada Perusahaan Soal Tunda THR, Menaker Ida Fauziah Ultimatum Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran
GridHITS.id - Menaker Ida Fauziah sebelumnya berikan penjelasan soal THR karyawan pada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Ida Fauziah simpati pada perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan selama pandemi virus corona masih belum hilang.
Seperti yang diwartakan Nakita.id sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan era Jokowi ini berikan kelonggaran soal THR bagi perusahaan.
Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Dikabarkan Turun 2 Hari Lagi, Ini Nominalnya