THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya
GridHITS.id - Tidak sedikit perusahaan yang masih telat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya.
Padahal, THR hak karyawan yang tak boleh ditunda-tunda.
Apalagi saat ini virus corona mewabah dimana kebutuhan karyawan akan meningkat.
Kabar baiknya, Menaker akan memberikan denda kepada pengusaha yang telat memberikan THR.
Baca Juga: Gelah Penikahan di Tengah Pandemi Corona, Feni Rose Harus Tunda Resepsi Sang Anak
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) pekerja atau buruh, akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan.
“THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Ida, saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Teleconference dengan Komisi IX DPR, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis (2/4/2020).