- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;
- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.