Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Aullia Rachma Puteri - Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:00
Cara pindah kewarganegaraan
via Bobo.id/PutriPuspita

Cara pindah kewarganegaraan

Baca Juga: Masih Ada Angin Segar BLT Rp 2,4 Juta di Tengah Pandemi, Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan Jika Dapat Notifikasi BRI

Baca Juga: Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan September - Oktober 2020, Bisa Dapat Diskon 100 Persen Lewat stimulus.pln.co.id dan Login www.pln.co.id

- Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh Pejabat;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

- Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

- Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;

- Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

- Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;

- Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan

- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Baca Juga: Ramai Keinginan Pindah Kewarganegaraan Usai RUU Cipta Kerja Disahkan, Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba Untuk Jadi Solusinya

Source :Tribunnews.com indonesia.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x