Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Pindah Kewarganegaraan, Gara-gara Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-undang Banyak yang Ingin Pindah Kewarganegaraan, Ini Syaratnya

Aullia Rachma Puteri - Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:00
Cara pindah kewarganegaraan
via Bobo.id/PutriPuspita

Cara pindah kewarganegaraan

Baca Juga: Pastikan Anda Menjadi Saksi Fenomena Alam Langka, Planet Mars yang Akan Mendekati Bumi Malam Ini 6 Oktober 2020, Berikut Cara Menyaksikannya

Berikut tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia:

- Berkas permohonan disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa melalui Kedutaan Besar (Kedubes) RI di negara asal pemohon, atau Kantor Pengadilan setempat.

- Pejabat Kemenkumham kemudian memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan pemeriksaan substantif permohonan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan diterima.

- Jika semua berkas yang dibutuhkan telah lengkap, pejabat kemudian akan meneruskan berkas kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan substantif selesai.

- Selanjutnya Menkumham akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan memberi pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan tersebut, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak permohonan diterima.

- Jika pemeriksaan Menkumham telah selesai, permohonan akan diteruskan kepada Presiden yang kemudian bisa dikabulkan atau ditolak dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak permohonan diterima.

- Jika dikabulkan, pemohon akan mendapat salinan Keputusan Presiden dengan tembusan kepada pejabat Kemenkumham.

- Pemohon kemudian dipanggil sesuai waktu yang ditentukan untuk mengucap sumpah dan janji setia di hadapan pejabat dan dihadiri 2 orang saksi.

Baca Juga: Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan

- Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Source :Tribunnews.com indonesia.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x