Follow Us

Resmi Diperpanjang, Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Akan Disalurkan ke 3 Wilayah Ini, Begini Cara Mudah Mengurusnya Agar Bantuan Segera Cair

Aullia Rachma Puteri - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:30
Bantuan UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang. Daerah ini yang akan dapat
Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Bantuan UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang. Daerah ini yang akan dapat

Resmi Diperpanjang, Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Akan Disalurkan ke 3 Wilayah Ini, Begini Cara Mudah Mengurusnya Agar Bantuan Segera Cair

GridHITS.id - Seperti yang kita ketahui, pemerintah kembali memulihkan ekonomi Indonesia dengan membagikan berbagai macam bantuan.

Bantuan-bantuan itu disalurkan agar perputaran ekonomi di Indonesia tidak lemah.

Dengan kata lain, masyarakat masih bisa memenuhi kebutuhan.

Berbagai bantuan dikucurkan Menteri-menteri agar kesejahteraan Indonesia di bidang ekonomi tetap terjaga.

Bantuan subsidi upah dan bantuan UMKM adalah 2 dari banyak contoh bantuan yang diusahakan Menaker Ida Fauziah kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca Juga: Masih Ada Angin Segar BLT Rp 2,4 Juta di Tengah Pandemi, Lakukan Hal Ini Untuk Terima Pencairan Bantuan Jika Dapat Notifikasi BRI

BSU atau bantuan subsidi upah sudah terlaksana dengan baik, bahkan saat ini sedang menunggu putaran kedua.

Nah, untuk bantuan UMKM ini masih berjalan. BLT bagi UMKM ini diterimakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak Covid-19 untuk mengembangkan usahanya.

Total ada Rp2,4 Juta rupiah yang akan diterima para pelaku UMKM.

Menyinggung soal bantuan UMKM, pemerintah ternyata memperpanjang target pelaku saha sampai Desember mendatang.

Jadi bagi yang belum mendaftar, segera ikuti tata cara pendaftarannya agar bisa mendapatkan Rp2,4 Juta rupiah.

"Memang awalnya kita targetkan hanya 9 juta pelaku usaha mikro, tapi dengan adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta pengusaha mikro lagi yang akan diberikan bantuan, maka total pelaku usaha mikro yang akan mendapatkan bantuan ini sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Nah. soal target penyebarannya, pemerintah saat ini sedang berkonstrasi di wilayah luar pulau jawa.

Daerah yang dimaksud di sini adalah Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Ketiga daerah ini masih sedikit yang mengajukan bantuan UMKM kepada pemerintah.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucap Hanung Harimba.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan Uang Rp500 Ribu dari Pemerintah? Gampang, Tinggal Daftar di Link ini

Baca Juga: BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair Namun Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji, Menaker: Kami Kembalikan Lagi Untuk Dilengkapi Datanya

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengusulkan para pelaku usahanya ke kementerian agar bisa mendapatkan bantuan.

Dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah dan dinas-dinas koperasi, target penyerapan 12 juta pengusaha mikro pun bisa direalisasikan dengan lebih cepat .

"Targetnya itu hingga Desember memang, tapi kalau bisa lebih cepat, yah lebih baik. Biar masyarakat bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," jelas dia.

Cara mendaftar agar bisa mendapat bantuan UMKM Rp2,4 juta rupiah

Untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta rupiah, Anda harus mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah daerah masing-masing dengan membawa persyaratan berikut:

- WNI.

- Mempunyai NIK dan KTP.

- Menyertakan alamat bidang usaha.

Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi dan Website yang Bisa Diakses Menggunakan Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud

Baca Juga: Bantuan 600 Ribu Gelombang 4 Segera Cair, Yuk Cek di Sini Untuk Memastikan Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya

- Bukan pegawai BUMN atau ASN.

- Mempunyai Surat Keterangan Usaha yang bisa didapat di kantor kelurahan/ desa masing-masing.

Source : Kompas.com

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest