Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik! Tak Cuma Honorer dan Karyawan Swasta, Guru Ngaji Juga Kecipratan BSU, Segini Besarannya

Aullia Rachma Puteri - Jumat, 02 Oktober 2020 | 08:30
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada guru ngaji
freepik

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada guru ngaji

Kabar Baik! Tak Cuma Honorer dan Karyawan Swasta, Guru Ngaji Juga Kecipratan BSU, Segini Besarannya

GridHITS.id - Masih segar teringat diingatan kita bahwa pemerintah mulai memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berbagai bantuan dikucurkan pemerintah demi memulihkan ekonomi Indonesia, salah satunya adalah BSU atau bantuan subsidi upah.

BSU ini sasarannya adalah karyawan swasta yang gajinya kurang dari Rp5 Juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pembagian BSU mulai hari ini sudah memasuki gelombang kelima.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Sederet Bantuan yang Masih Digelontorkan Pemerintah di Bulan Oktober 2020

Baca Juga: Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Besaran yang dibantukan juga lumayan, yaitu Rp2,4 Juta yang akan dikeluarkan 2 kali.

Selain itu pemerintah juga mengeluarkan bantuan bagi masyarakat kurang mampu dengan bentuk bantuan beras.

Pemerintah juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras bagi 10 juta keluarga program keluarga harapan (PKH).

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan, program bansos beras akan dilakukan mulai Agustus hingga Oktober 2020.

Source : tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x