Meski demikian, salah satu syarat untuk mendapatkan insentif peserta harus terlebih dahulu menyelesaikan pelatihan dengan dibuktikan dengan diterimanya sertifikat.
Namun, penerima Kartu Prakerja diberi batas waktu yakni hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.
"Semua penerima KP untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 20 ayat 2.
Disebutkan bahwa pemilihan pelatihan Kartu Prakerja untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi.
Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Apabila status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.