Follow Us

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id untuk Lakukan Ini

Safira Dita - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:46
Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
prakerja.go.id

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id untuk Lakukan Ini

GridHITS.id - Ada kabar terbaru bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 10 yang sudah diumumkan.

Sebagai informasi, Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dibuka pendaftarannya sejak Sabtu (26/9/2020) pukul 12.000 WIB.

Berbeda dengan gelombang sebelumnya yang memiliki kuota 800.000 orang, Kartu Prakerja gelombang 10 dibuka dengan kuota sebanyak 116.261 orang.

Mengutip Kompas.com (28/9/2020), hal ini karena penyerapan gelombang 10 melengkapi 100 persen penyerapan dari gelombang 1-9.

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Bagi Pendaftar Bila Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id Untuk Pengumumannya

“Dengan demikian, lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga dalam siaran pers, Minggu (27/9/2020).

Program Kartu Prakerja sendiri secara resmi telah mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020.

Kini, pendaftaran program Kartu Prakerja saat ini telah sampai pada gelombang 10 dan sudah sampai pada pengumumannya.

Adapun pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 10 sudah dilakukan pada Jumat (2/10/2020).

“Siang ini jam 12.00 WIB,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Sebagai informasi, pengumuman peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 dapat dilihat di dashboard www.prakerja.go.id atau pemberitahuan melalui SMS.

Lalu bagaimana dengan Kartu Prakerja gelombang 11? Apakah akan ada di tahun 2021 mendatang?

Lebih lanjut, saat ditanya perihal pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11, ia menerangkan, saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan.

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id
Prakerja

Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

“Kami masih terus menunggu keputusan dan Komite Cipta Kerja,” ujar dia.

Nah, bagi peserta yang telah diterima pada Kartu Prakerja gelombang 10, selanjutnya diharuskan mendaftar pelatihan menggunakan saldo yang diberikan dan mengikutinya hingga selesai.

Baca Juga: Ada Kabar Gembira Bagi Pendaftar Bila Tak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id Untuk Pengumumannya

Baca Juga: Berikut Format Surat Pernyataan Jika Gagal Daftar Kartu Prakerja 3 Kali, Klik di Sini Untuk Download dan Lengkapi Datanya

Sebagaimana diketahui, total manfaat program Kartu Prakerja 2020 adalah sebesar Rp 3.550.000 yang diwujudkan dalam saldo untuk pembayaran pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Serta insentif pasca-pelatihan sebesar 600.000 per bulan, yang akan diberikan selama empat bulan.

Kemudian, berupa insentif survei sebesar Rp 50.000 setiap survei dan akan ada sebanyak tiga kali survei kebekerjaan.

Meski demikian, salah satu syarat untuk mendapatkan insentif peserta harus terlebih dahulu menyelesaikan pelatihan dengan dibuktikan dengan diterimanya sertifikat.

Namun, penerima Kartu Prakerja diberi batas waktu yakni hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.

"Semua penerima KP untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 20 ayat 2.

Disebutkan bahwa pemilihan pelatihan Kartu Prakerja untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi.

Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.

Apabila status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu, Catat Batas Waktu Pemilihan Pelatihan Ini Jika Tak Mau Kena Blacklist

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Source : Kompas.com, Prakerja.go.id

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest