Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu, Catat Batas Waktu Pemilihan Pelatihan Ini Jika Tak Mau Kena Blacklist
GridHITS.id -Peserta Kartu Prakerja gelombang 10 wajib tahu batas waktu pemilihan pelatihan kerja.
Pasalnya, peserta Kartu Prakerja gelombang 10 akan dikenakan blacklist jika melebihi batas waktu pemilihan pelatihan.
Seperti diketahui sebelumnya jika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah ditutup beberapa waktu lalu.
Kini, tinggal menunggu pengumuman peserta yang lolos Kartu Pakerja gelombang 10 yang akan segera diumumkan.
Pengumuman peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 dapat dilihat di dashboard www.prakerja.go.id atau pemberitahuan melalui SMS.
Sebagai informasi, kuota Kartu Prakerja gelombang 10 kini memang dibatasi dan hanya berjumlah 116.261 orang.
Nah, bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 10 yang telah dinyatakan lolos wajib untuk segera memilih pelatihan.
Memilih dan mengikuti pelatihan merupakan syarat untuk untuk mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.
Insentif tersebut diberikan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600.000 setiap bulannya.
Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.
Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kadaluarsa (30 hari).
Diberitakan Kompas.com, 18 September 2020, ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan.
"Ada 3 alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan," jelas dia. Ia mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.
Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja diberi batas waktu yakni hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.
"Semua penerima KP untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 20 ayat 2.
Disebutkan bahwa pemilihan pelatihan Kartu Prakerja untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.
Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi.
Sementara ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Apabila status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Hingga saat ini, sudah ada 227.818 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut karena tidak memilih pelatihan pertamanya, termasuk 47.818 orang dari gelombang 5.
Untuk penerima Prakerja gelombang 6, kata Louisa, batas waktu pemilihan pelatihan adalah Jumat (2/10/2020) pukul 23.59 WIB.