Sedikit Angin Segar, Subsidi Gaji Gelombang Kedua Bakal Cair Paling Cepat di Akhir Bulan Ini
GridHITS.id -Di tengah hiruk pikuk pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia menggelontorkan bantuan subsidi.
Bantuan subsidi tersebut ditujukan untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Selain itu, karyawan yang berhak menerima subsidi harus dipastikan sudah terdaftar dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pergantian bulan baru hitungan hari, dikabarkan subsidi gaji gelombang kedua bakal cair di akhir Oktober 2020 dan paling lambar awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.
Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.
Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.
Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.
Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.
"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul:KABAR Gembira, Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020