Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi Kartu Prakerja.
Sementara, ayat 3 menyebutkan bahwa konsekuensi jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu itu, maka status kepesertaannya akan dicabut.
Jika status kepesertaan itu dicabut, maka peserta tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja atau di-blakclist.
Hingga saat ini, Louisa belum bisa memastikan berapa penerima Kartu Prakerja gelombang 5 yang belum memilih pelatihan pertama.
"Angka pastinya baru akan terlihat pada hari Senin (28/9/2020)," jelas dia.
Ia pun terus terus mendorong penerima gelombang 5 utk membeli pelatihan pertamanya. 180.000 penerima di-blacklist Dari gelombang 1-4, tercatat sudah ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan Kartu Prakerja dicabut karena belum membeli pelatihan pertama dalam 30 hari.
Dalam Pasal 19 juga disebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja diberikan dana bantuan untuk pelatihan dengan jangka waktu hingga 15 Desember 2020.
Jika melebihi waktu tersebut dan masih ada sisa saldo pelatihan, maka bantuan dana itu akan dikembalikan ke rekening kas negara.
Mekanisme pengembalian bantuan pelatihan ke kas negara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Peserta yang lolos menjadi penerima Kartu Prakerja akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.