"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Selain itu, karena saat PSBB tidak diperlukan SIKM saat masuk dan keluar Jakarta,akan memudahkan semua orang untuk berusaha dan mencari nafkah, bagi yang berada di luar dan ingin ke jakarta, begitu juga sebaliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIKM Tidak Akan Diberlakukan Saat PSBB Total di Jakarta"