CTP menyebut melakukan hubungan seks sesama jenis dengan Reza.
Kadang, mereka melakukan threesome, termasuk dengan istri Aa Gatot, Dewi Aminah.
Pengakuan CTP awalnya dibantah mentah-mentah oleh Reza Artamevia.
Reza ini menegaskan tidak ada ritual seks di padepokan Aa Gatot.
Dia hanya melakukan salat dan mengaji selama di padepokan yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat itu.
Namun saat diperiksa polisi, Reza Artamevia seperti menjilat ludahnya sendiri.
Reza pun akhirnya mengakui ada ritual seks menyimpang di padepokan Aa Gatot.
Ibu dua anak ini pernah melihat dan mengintip ritual seks itu.
Hingga akhirnya Gatot Brajamusti divonis sembilan tahun kurungan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap CTP.
Baca Juga:Tak Hanya Reza Artamevia, 5 Selebritis Ini Juga Terjerat Narkoba Selama Pandemi Covid-19
Vonis terhadap Gatot dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).