Saat melakukan pengecekan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, akan muncul tampilan "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)".
Gunakan salah satu alternatif yang tersedia antara lain, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah memilih identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identitas DTKS/Basis Data Terpadu (BDT).
Adhy mengungkapkan, BDT saat ini berganti nama menjadi DTKS. Untuk mendapatkan identitas DTKS, orang tersebut harus benar-benar yang membutuhkan atau orang miskin.
"Kalau orang miskin nanti dilakukan verifikasi dan validasi datanya dan disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kemudian diusulkan melalui aplikasi SIKNG Dinpusdatin Kesos," ujar Adhy.
Selanjutnya, pada kolom tiga ada nama anggota rumah tangga (ART). Pada kolom ini, pengguna diminta menuliskan nama siapa saja yang tinggal dan makan di rumah tangga ini baik orang dewasa, anak-anak, maupun bayi.
Tuliskan nama sesuai dengan identitas atau KTP. Kemudian, memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Lalu, klik tombol "Cari".
Setelah itu, sistem aplikasi penerima BST akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak.
Pencairan sejak 16 Agustus 2020
Mengenai mekanisme pencairan, Adhy mengungkapkan bahwa proses administrasi dari penetapan bank dilakukan pada 16 Agustus 2020.