Antiribet, Begini Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan Sosial Rp500 Ribu dari Pemerintah, Catat Baik-baik!
GridHITS.id – Bantuan sosial senilai Rp500 ribu akan segera dibagikan, begini syarat dan mekanismenya.
Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembeli menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp500.000.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk masyarakat yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, bagaimana syarat dan mekanisme bantuan sosial ini?
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 ini merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.