Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Antiribet, Begini Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan Sosial Rp500 Ribu dari Pemerintah, Catat Baik-baik!

Ratnaningtyas Winahyu - Rabu, 02 September 2020 | 07:30
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial senilai Rp500 ribu
Pixabay.com

Pemerintah akan memberikan bantuan sosial senilai Rp500 ribu

Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Tidak Dibatalkan atau Diundur! Pemerintah Berikan Kabar Gembira Tentang Waktu Transfer Rp600 Ribu untuk Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Cair Hari Ini, Bagaimana Cara Mengecek Dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah?

"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.

Sementara itu, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.

Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini akan diberikan pada keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako, baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," ujar Adhy.

Adhy melanjutkan, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat mengakses tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x