- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
Utoh mengatakan, saat ini sudah terkumpul 14 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.
Dari jumlah rekening yang terkumpul, sebanyak 11,3 juta sudah divalidasi, sedangkan selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja.
"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 dan mempercepat penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Utoh.
Bagaimana jika memenuhi syarat tapi tak menerima bantuan?
Jika ada karyawan yang merasa memenuhi syarat tetapi tak menerima bantuan, apa yang harus dilakukan?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, peserta tersebut dapat melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Apabila ada peserta program yang tidak memperoleh haknya padahal memiliki kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, langsung dapat mengadukan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Soes seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (28/8/2020) siang.
Pelaporan ke BPJS Ketenagakerjaan karena data valid penerima manfaat ada di sana.
"Tapi dalam rangka negara hadir, di Kemnaker menyediakan posko pengaduan, melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) di dalamnya ada pusat bantuan," ujar dia.
Pusat bantuan ini dapat diakses masyarakat melalui laman kemnaker.go.id.