"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," ujar Ida seperti dikutip dari Antara via Tribunnewsmaker.com, Sabtu (29/8/2020).
Akan tetapi, yang tidak boleh terlupakan adalah pengumpulan nomor rekening penerima subsidi gaji.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, batas akhir waktu pengumpulan nomor rekening bank penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan pemberi kerja adalah 31 Agustus 2020.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap," kata Agus dikutip dari Kontan, Minggu (30/8/2020).
Menurut Agus, nomor rekening pekerja yang diserahkan pemberi kerja akan langsung divalidasi oleh BP Jamsostek agar data penerima bantuan BPJS sesuai dengan kriteria pemerintah.
Pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan, termasuk informasi status kepesertaannya.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita akan memberikan data ini secara bertahap.
Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," jelas Agus.