Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali selama 4 bulan.
Nantinya bantuan akan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, pada akhir Agustus, pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp1,2 juta.
"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," sambungnya.
Lebih lanjut, Ida pun menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.
"Bantuan Rp600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," jelas Ida.
Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa semakin membaik.
Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.
"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.