Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Begini Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta dan Syarat-syarat yang Harus Diperhatikan

Nita Febriani - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 17:30
ilustrasi bantuan sosial saat pandemi Covid-19
Freepik.com

ilustrasi bantuan sosial saat pandemi Covid-19

GridHITS.id - Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Indonesia sangat tidak stabil.

Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II tahun 2020 ini mengalmi penurunan sebesar 5,32 persen.

Untuk itu,pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan untuk karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 jutademi mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bantah Tudingan Hanya Pacaran Settingan, Sosok Terpercaya Ini Ungkap Amanda Manopo dan Billy Shaputra Kelak Akan Rela Pindah Agama Demi Bisa Menikah

Baca Juga: Kebut-kebutan di Jalan Tol Cipularang, Mobil Fortuner Putih yang Berisi 7 ABG Asal Bandung Tabrak Pagar Pembatas dan Terguling! 1 Tewas dan 2 Luka Berat

Kabar gembira ini ditujukan untuk karyawan swasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Pasalnya saat inipemerintah tengah merencanakanprogram pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Orang kepercayaan Joko Widodo yang ditunjuk sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Tohir menyebutkan program ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Cara Pencairan Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Bantuan yang akan diterima parakaryawanswasta berpenghasilan di bawah Rp 5 juta berupa uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Bantuantersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Source :nakita

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x