Nasib Karyawan Kontrak Dipertanyakan, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJamsostek untuk Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah
GridHITS.id - Ramai jadi pertanyaan apakah karyawan berstatus kontrak dapat bantuan Rp600 ribu dari pemerintah?
Cari tahu bagaimana cara memastikan jika karyawan dapat bantuan dari pemerintah.
Pemerintah baru-baru ini bagikan kabar adanya subsidi untuk karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah akan berikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu.
Tujuan utama digelontorkannya dana tersebut dalam rangka tingkatkan konsumsi masyarakat.
Bantuan ini diberikan untuk 4 bulan ke depan dan akan langsung di transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Pemberian dana bantuan ini akan diberikan pada karyawan yang sudah memenuhi kriteria penerima bantuan.
Kriteria tersebut harus bergaji di bawah Rp5 juta dan sudah memenuhi persyaratan dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Dikutip dari kompas.com, banyak warganet yang juga bertanya-tanya apakah karyawan dengan status kontrak bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Irvansyah Utoh Banja selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan tidak ada perbedaan status kepegawaian yang dapat menerima bantuan Rp600 ribu.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp5 juta tetap masuk," kata Utoh Selasa (11/8/2020).
Utoh menegaskan jika kriteria utamanya adalah bergaji Rp5 juta dan terrdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta ini akan diberikan selama 4 bulan berturut dengan mentransfer per dua bulan sekali.
Dilakukan setiap dua bulan sekali bertujuan agar tidak akan ada penyalahgunaan.
Setiap karyawan akan mendapat 2 kali transfer dari pemerintah dengan nominal Rp1,2 juta.
Sehingga secara keseluruhan karyawan akan mendapatkan bantuan total Rp2,4 juta.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap agar program tersebut menjadi pemacu daya beli dan kesejahteraan pekerja.
"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," ujar Ida Fauziyah.
Bagaimana cara memastikan dan cek kepesertaan BPJamsostek?
- Via SMS
Cara mudah cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSONTEK via SMS bisa dicoba melalui nomor 2757.
Sebelumnya peserta diwajibkan untuk mendaftarkan kepesertaannya terlebih dahulu dengan cara:
Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR (DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada), lalu kirim ke 2757.
Jika sudah terdaftar silahkan lakukan proses selanjutnya dengan mengirim pesan untuk melihat saldo.
SALDO (spasi) nomor peserta kirim ke 2757.
- Via aplikasi
Aplikasi BPJSTK mobile dapat diunduh dengan mudah secara gratis di Play Store.
Segera lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Jika sudah terdaftar lakukan login peserta untuk mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Via website
Untuk pengecekan melalui website bisa coba klik di laman berikut ini.
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Artikel ini sudah tayang di Nakita.id dengan judul Masih Berstatus Karyawan Kontrak Bisakah Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah? Begini Cara Cek Kepesertaan BPJAMSOSTEK