Follow Us

Kabar Gembira! Diperpanjang Hingga Bulan September, Begini Cara Dapatkan Subsidi Listrik dari Pemerintah

Hanifa Qurrota A'yun - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 12:16
Buruan sikat token dan diskon 50% dari PLN ikuti caranya
AONG

Buruan sikat token dan diskon 50% dari PLN ikuti caranya

Program ini akan memberikan biaya listrik gratis pada pelanggan listrik kategori data 450 VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.

Baca Juga: Bikin Lega, Tangan Kanan Jokowi Umumkan Stimulus Covid-19 Diperpanjang Hingga 2021! Mulai BLT Hingga Bantuan Sosial Corona Serta PKH

Baca Juga: Aktor India Ini 'Nekat' Bakal Jual Ginjal untuk Bayari Tagihan Listrik yang Terus Melonjak di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara bagi pelanggan pasca-bayar, bantuan ini akan langsung masuk dalam tagihan masing-masing pelanggan.

Bagi pelanggan prabayar atau sistem token, besaran bantuan diperhitungkan berdasarkan rata-rata jumlah pemakaian pelanggan tertinggi antara Januari hingga Maret 2020. Bagaimana caranya?Token listrik stimulus Covid-19 dapat diperoleh melalui website dengan cara berikut:

-Buka alamat www. pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon)

-Masukkan ID pelanggan atau nomor meter Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar

-Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan

Selain itu, bisa diakses melalui layanan WhatsApp dengan cara:

Buka Aplikasi WhatsApp Chat ke nomor 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID pelanggan Token gratis akan muncul Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Sampai dengan saat ini sudah ada empat jenis golongan pelanggan listrik yang mendapatkan keringanan, baik berupa pembebasan tagihan maupun pemberian diskon.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak Naik, PLN: Tidak Ada Kenaikan Tarif Tapi Ada Kenaikan Konsumsi

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular