Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

Safira Dita - Kamis, 13 Agustus 2020 | 13:05
Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini
Kompas/ HERU SR KUMORO

Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Semula penerima manfaat direncanakan hanya 13.870.496 orang, lalu sekarang meningkat menjadi 15.725.232 orang.

Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Pemerintah juga telah merinci pekerja/buruh yang mendapat bantuan, yakni sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Kabar Baik Bansos Covid-19 2020 Diperpanjang hingga Akhir Tahun Namun Nilainya harus Dipangkas, Berikut Cara Mengecek Kepesertaannya

Baca Juga: Menuju New Normal Namun Tak Kunjung Dapatkan Bansos, Begini Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Meski Belum Terdata

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh penerima upah Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bansos Pekerja Rp 600.000, Mengapa Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x