Semula penerima manfaat direncanakan hanya 13.870.496 orang, lalu sekarang meningkat menjadi 15.725.232 orang.
Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Pemerintah juga telah merinci pekerja/buruh yang mendapat bantuan, yakni sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja/buruh penerima upah Memiliki rekening bank yang aktif Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bansos Pekerja Rp 600.000, Mengapa Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan