Follow Us

Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Safira Dita - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:43
Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
kompas

Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Pekerja/buruh yang terkena PHK Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP Berusia paling rendah 18 tahun Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Orang yang tidak boleh mendapat Kartu Prakerja Selain orang-orang yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat dari program Kartu Prakerja, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja.

Berikut adalah daftarnya: Pejabat negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Baca Juga: Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Masyarakat Tanah Air Terkait Kartu Prakerja dari Pemerintah, Mulai Hari Ini Pendaftaran Sudah Dibuka

Cara pendaftaran gelombang IV

Banyak pekerja yang di-PHK berusaha mendaftarkan diri untuk mendapat bantuan lewat skema Kartu Prakerja (ADITYA PRADANA PUTRA/Antara)

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, juga dijelaskan bahwa kini pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah secara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja di sini.

Kemudian, cara kedua adalah luring melalui kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Cara daring (online) Pendaftaran dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara mandiri maupun dengan bantuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular