Pendaftaran dengan pelayanan berbatuan melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dilakukan apabila peserta memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam hal ini, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah memasukkan data dan informasi secara daring melalui laman resmi program Kartu Prakerja dan tidak meminta pungutan atau biaya.
Sementara, secara mandiri, peserta dapat membuka laman https://prakerja.go.id/ dan login atau membuat akun terlebih dahulu jika belum. Setelah itu, ikuti langkah-langkah yang ada di laman tersebut.
Cara pendaftaran luring (offline)
Permohonan pendaftaran calon penerima Kartu Prakerja dengan cara luring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat dilakukan secara individu maupun kolektif.
Cara ini bisa dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Metode luring dapat dipilih jika ada keterbatasan infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ruddy Salahudin, pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.
"Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aturan Baru, Siapa Saja yang Bisa Mendapat Kartu Prakerja?