Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Safira Dita - Senin, 10 Agustus 2020 | 12:43
Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
kompas

Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Berita Terbaru Kartu Prakerja Beri Aturan Baru Bagi Penerimanya, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

GridHITS.id - Berita terbaru Kartu Prakerja beri aturan baru bagi penerimanya dan menyebutkan saiap saja yang berhak mendapatkannya.

Seperti diketahui bersama jika ada kabar gembira terkait kartu Prakerja hingga berita terbaru Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja telah dimulai sejak kemarin, Sabtu (8/8/2020).

Email kartu prakerja

Email kartu prakerja

Kuota penerima Kartu Prakerja ditingkatkan dari gelombang sebelumnya, menjadi 800.000 orang.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menerbitkan sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan sejumlah ketentuan lebih rinci soal program Kartu Prakerja.

Salah satunya adalah terkait siapa saja pihak yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Masyarakat Tanah Air Terkait Kartu Prakerja dari Pemerintah, Mulai Hari Ini Pendaftaran Sudah Dibuka

Baca Juga: Catat Waktunya! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Segera Dibuka, Akses prakerja.go.id, Simak Cara Daftarnya

Orang yang boleh mendapat Kartu Prakerja Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x