Follow Us

Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan dan Berikut Besarannya

Safira Dita - Senin, 10 Agustus 2020 | 10:35
Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan, Berikut Besarannya
Tribun Makassar

Hari Ini Jadi Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Tanah Air, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Sudah Cair di Tangan, Berikut Besarannya

Hingga akhirnya pencairan gaji ke-13 harus mundur dari bulan Juli menjadi awal bulan Agustus ini.

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Meski demikian, pemberian gaji ke-13 dikecualikan dari pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya.

Artinya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada eselon III ke bawah. Adapun besarannya diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Gaji ke-13 diberikan pada PNS, TNI, anggota Polri

Termasuk yang ditempatkan di luar negeri dan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Selain itu juga diberikan pada penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest