Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:00
Tribun Makassar

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

GridHITS.id - Kabar gembira untuk PNS di Tanah Air terkait pencairan gaji ke-13 PNS tinggal menghitung hari.

Ya, pasalnya Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang sudah di depan mata.

Sebelumnya, pencairan gaji ke-13 PNSyang seharusnya dicairkan pada Juli memang sempat molor dari jadwal yang telah ditentukan.

Hal tersebut terjadi lantaran Pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona yang mewabah di Tanah Air.

Tribun Pontianak

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari

Jadi kabar gembira, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 maka pencairan gaji ke-13 dijadwalkan cair pada lusa, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Calon PNS yang Lolos SKD CPNS, BKN Wajibkan Peserta Ikut SKB Karena Alasan Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Dalam Pasal 2 di PP di atas disebutkan bahwa gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, dan hakim ad hoc.

Selain itu, pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), pegawai non-PNS pada LNS, LPP, BLU, Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiunan atau tunjangan, dan Calon PNS.

Khusus untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 juga diberikan kepada mereka yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Indonesia di luar negeri.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya juga berhak atas gaji ke-13 tersebut.

Sementara itu, syarat pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU untuk menerima gaji ke-13 ini adalah telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan.

Jika belum memenuhi satu tahun, penghasilan ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas atau telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Segera Cair hingga Kenaikan Uang Pensiun, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Jangan Lupa Catat Tanggalnya, BKN Beri Kabar Gembira Bagi Calon PNS Terkait Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS Tahun 2020

Terkait besarannya, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS.

Khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.

Perlu diketahui, pencairan gaji tersebut sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi mereka yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Waktu pencairan gaji ke-13 Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," kata Dwi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Untuk diketahui, pencairan gaji, pensiunan, tunjangan, atau penghasilan ke-13 ini merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dalam pemenuhan kebutuhan di kala pandemi Covid-19.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta

Baca Juga: Jadi Kabar Gembira di Era New Normal Bagi PNS, Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya