Follow Us

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

Safira Dita - Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:00
Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?
Tribun Makassar

Kabar Gembira Untuk PNS di Tanah Air Terkait Pencairan Gaji ke-13 PNS Tinggal Menghitung Hari, Berapa Besarannya dan Siapa Saja yang Berhak?

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya juga berhak atas gaji ke-13 tersebut.

Sementara itu, syarat pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU untuk menerima gaji ke-13 ini adalah telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan.

Jika belum memenuhi satu tahun, penghasilan ke-13 dapat diberikan apabila telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang berwenang dan telah dinyatakan berhak menerima penghasilan ketiga belas atau telah ditetapkan menerima penghasilan ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Segera Cair hingga Kenaikan Uang Pensiun, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Baca Juga: Jangan Lupa Catat Tanggalnya, BKN Beri Kabar Gembira Bagi Calon PNS Terkait Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS Tahun 2020

Terkait besarannya, dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS.

Khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11.

Perlu diketahui, pencairan gaji tersebut sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Bagi mereka yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Waktu pencairan gaji ke-13 Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Agustus 2020.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada lusa, Senin (10/8/2020).

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest