Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Swasta Bergembira! Mereka yang Punya Kriteria ini Berpeluang Mendapatkan Insentif Rp600 Ribu Per Bulan

Saeful Imam - Kamis, 06 Agustus 2020 | 10:32
Sebut Masyarakat Kembali Khawatir dengan Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Kembali Dikampanyekan dengan Benar!
IG jokowi

Sebut Masyarakat Kembali Khawatir dengan Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Minta Protokol Kesehatan Kembali Dikampanyekan dengan Benar!

Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga:Buat Tenang Masyarakat Indonesia, Sri Mulyani Bagikan Kabar Gembira Terkait Bansos Covid-19 2020 Untuk UMKM: Bapak Presiden Meminta Kami

Baca Juga:Kabar Baik Bansos Covid-19 2020 Diperpanjang hingga Akhir Tahun Namun Nilainya harus Dipangkas, Berikut Cara Mengecek Kepesertaannya

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

Source : Kompas TV

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x