Namun demikian, tidak semua pegawai akan mendapat bantuan tersebut.
Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.
Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.
Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.